Silahkan Baca Informasi di bawah ini dari Bagian 1 sampai Bagian 5
Bagian 1 – Pengantar ( Diperbaharui pada 12-07-2021 )
Assalamualaikum Wr.Wb, Mari kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas keberkahannya kita semua masih diberikan nikmat sehat, iman dan taqwa. Pada kesempatan kali ini kami akan memperkenalkan salah satu sistem informasi terbaru kampus yaitu sistem e-Dankem. Kami mengharapkan dengan adanya sistem ini maka proses kegiatan pengajuan proposal dan pelaporan pertanggungjawaban panitia acara serta pengawasan kegiatan kemahasiswaan akan menjadi lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik. Sistem e-Dankem ini dikembangkan oleh bapak Erren Bustami S.Kom, M.M dan kedepannya insyallah akan coba dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dalam pelaporan kegiatan kemahasiswaan. Terima kasih atas perhatiannya dan semoga sistem ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wassalamualaikum Wr.Wb
Bagian 2 – Penjelasan Umum Sistem e-Dankem ( Diperbaharui pada 25-08-2021 )
Dalam penggunaan e-Dankem (https://dankem.univthamrinaka.com) di bagi dalam 3 bagian akses web yaitu Umum, Akses Panitia dan Akses Pengawas
1. Umum yaitu seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan kemahasiswaan
Tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi karena hanya boleh Perwakilan Ketua/wakil Panitia Acara/kegiatan
Dapat melihat data dan status pengajuan Proposal
Dapat melihat data dan status pengajuan LPJ
2. Akses Panitia yaitu terdiri dari Ketua atau Wakil Pelaksana Acara/kegiatan.
Panitia yang melakukan pengajuan Proposal atau LPJ di e-Dankem harus Ketua/Wakil (salah satu) panitia acara dengan menggunakan Akun masing-masing.
Registrasi – Melakukan pendaftaran sebagai panitia
Login – Masuk ke system
Lupa Password
Mengisi Data diri lanjutan, yaitu Upload foto dan Data diri tambahan
Merubah Nama, Email, Password
Melihat Pengumuman dari Lembaga
Melihat Data Ploting Dana Kemahasiswaan ( Fitur Baru )
Mengajukan Proposal dan melihat status permohonan pengajuan
Mengajukan LPJ dan melihat status permohonan pengajuan
Logout
3. Akses Pengawas yaitu terdiri dari Dir Keuangan, Dir Akademik, Dir Kemahasiswaan, Ketua BLM, Ketua BEM, Ketua Komisi 2 BLM, Ketua HIMA AE, Ketua HIMA AKP, Ketua LDF
Akun Pengawas tidak boleh digunakan selain Ketua atau Wakil Organisasi tersebut.
Khusus untuk Komisi 2 BLM nantinya akan menjadi verifikator tahap pertama sebelum Pengawas lainnya dapat melihat pengajuan Proposal/LPJ dari Panitia
Akun – Pengawas akan diberikan akun oleh Admin untuk dapat mengakses e-Dankem
Login – Masuk ke system
Lupa Password
Merubah No HP, Email, Password
Melihat Pengumuman dari Lembaga
Melihat Data Ploting Dana Kemahasiswaan ( Fitur Baru )
Melakukan evaluasi Proposal dan memberikan persetujuan Proposal
Melakukan evaluasi LPJ dan memberikan persetujuan LPJ
Melihat Laporan Kemahasiswaan
Logout
Bagian 3 – Aturan Panitia dan Pengawas ( Diperbaharui pada 12-07-2021 )
+ ATURAN DALAM FUNGSI PANITIA e-Dankem
Panitia hanya dapat mengakses Proposal/LPJ yang di input menggunakan Akunnya.
Panitia dapat menghapus Proposal/LPJ yang telah di input selama Proposal/LPJ tersebut belum berstatus “Disetujui”.
Segala data yang di input kedalam sistem harus dapat di pertanggungjawabkan dan dipastikan tidak ada kesalahan ketik dan menggunakan Bahasa formal tanpa singkatan.
Bila terdapat pertanyaan/kendala segera hubungi Admin sistem di chat whatsapp
+ ATURAN DALAM FUNGSI PENGAWAS e-Dankem
Lembaga, BLM dan BEM akan melakukan pengawasan seluruh Proposal/LPJ yang di ajukan oleh Panitia.
Komisi 2 BLM berfungsi sebagai pengawas pertama yang akan memeriksa Proposal atau LPJ Panitia sebelum dapat di proses verifikasi oleh pihak pengawas lainnya.
HIMA AE ikut mengawasi dan memverifikasi terbatas pengajuan Proposal/LPJ terkait kegiatan di bawah naungan Divisi Pendidikan HIMA AE saja.
HIMA AKP ikut mengawasi dan memverifikasi terbatas pengajuan Proposal/LPJ terkait kegiatan di bawah naungan Divisi Pendidikan HIMA AKP saja.
LDF ikut mengawasi dan memverifikasi terbatas pengajuan Proposal/LPJ terkait kegiatan di bawah naungan Divisi Rohis LDF saja.
Bila terdapat pertanyaan/kendala segera hubungi Admin sistem di chat whatsapp
Bagian 4 – Alur Proses Penggunaan sistem e-Dankem ( Diperbaharui pada 12-07-2021 )
+ ALUR PROSES DALAM PENGAJUAN PROPOSAL/LPJ
Panitia melakukan kordinasi secara offline dengan Komisi 2 BLM
untuk mendiskusikan Proposal atau LPJ yang akan di ajukan Kegiatan Acaranya.
Persetujuan Proposal/LPJ dari Komisi 2 BLM
Ketua/Wakil Panitia Acara membuat akun di web e-Dankem dan mengisi kelengkapan data diri serta mengupload Dokumen Proposal/LPJ yang telah disetujui oleh Komisi 2 BLM.
Sukses Upload Proposal/LPJ
Sistem akan memproses Dokumen Proposal/LPJ kepada Pengawas Komisi 2 BLM untuk finalisasi atas Pengajuan acara tersebut.
Panitia secara rutin mengecek status persetujuan dari seluruh Pengawas di web dan melakukan konfirmasi offline kepada seluruh Pengawas agar dapat memeriksa Proposal/LPJ yang diajukan.
Proposal/LPJ disetujui oleh Komisi 2 BLM
Sistem akan memproses Pengajuan Proposal/LPJ kepada Pengawas lainnya yaitu Kemahasiswaan, Akademik, BLM, BEM serta pengawas terkait diantaranya HIMA AE, HIMA AKP dan LDF.
Seluruh Pengawas diharapkan rutin memeriksa web e-Dankem untuk melihat apakah terdapat pengajuan Proposal/LPJ dari Panitia acara.
Proposal/LPJ disetujui oleh Kemahasiswaan, Akademik, BLM, BEM serta Pengawas terkait Divisi Acara diantaranya HIMA AE, HIMA AKP dan LDF
Sistem akan memproses Pengajuan Proposal/LPJ kepada Pengawas Keuangan.
Proposal disetujui oleh Pengawas Keuangan Lembaga akan mengirimkan (transfer) dana keuangan terkait Dana Kemahasiswaan atau Dana Lembaga kepada Panitia acara.
Panitia secara rutin dapat melihat status pengiriman dana dan mendownload bukti di web bila sudah tersedia.
LPJ disetujui oleh Pengawas Keuangan
Panitia telah selesai melakukan tugas pelaporan LPJ terkait pengajuan Proposal Acara/Kegiatan yang pernah dilaksanakan.
Bagian 5 – Video Panduan Penggunaan e-Dankem ( Diperbaharui pada 12-07-2021 )
+ Panduan Alur Penggunaan Sistem e-Dankem +
+ Panduan untuk Ketua Pelaksana Panitia yang akan melakukan pengajuan Proposal dan LPJ +
+ Panduan untuk Pimpinan Lembaga dan Ketua Divisi-divisi di
organisasi Kemahasiswaan yang akan melakukan evaluasi serta memberi
persetujuan atas Proposal dan LPJ yang di ajukan oleh Panitia +